Rabu, 20 Februari 2019

Persyaratan Rumah Subsidi

PERSYARATAN RUMAH SUBSIDI



Memiliki rumah merupakan impian setiap orang. Di Indonesia masih terdapat 11,4 juta penduduk yang belum memiliki rumah. Salah satu program yang diluncurkan pemerintah dalam bidang perumahan adalah program pemberian KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau biasa disebut dengan KPR Subsidi.

Dengan Gaji yang pas-pasan kita bisa lho memiliki rumah, apa saja sih persyaratan memiliki Rumah subsidi? Ini Daftarnya!!


1. WNI dan Berdomisili di Indonesia

Fasilitas KPR bersubsidi ini hanya dikhususkan bagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, jika kamu bekerja di luar negeri maka kamu tidak bisa mengajukan KPR FLPP/subsidi ini guys.
Selain itu, rumah subsidi ini harus kamu diami atau tinggali. Jika rumah subsidi tersebut kamu alihkan atau kontrakan kepada pihak ke tiga maka fasilitas subsidi akan dicabut oleh bank pemberi kredit, otomatis cicilan setiap bulan yang kamu bayarkan lebih mahal. So manfaatkan dengan bijak ya.


2. Minimal Telah Berusia 21 Tahun atau Telah Menikah

Pemerintah telah menetapkan bahwa minimal usia untuk dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah subsidi adalah 21 tahun. Jika kamu belum berusia 21 tahun namun telah menikah kamu juga bisa lho mengajukan KPR Subsidi ini. Jika sudah cukup usia, yuk segera miliki rumah impianmu. 


3. Belum Pernah Memiliki Fasilitas Rumah Subsidi 

KPR FLPP/Subsidi ini hanya bisa diberikan jika kamu belum pernah memiliki rumah atau dapat dikatakan rumah subsidi inilah rumah pertamamu. Jika kamu sudah pernah mengajukan pembelian rumah melalui bank, maka kamu sudah tidak bisa mendapatkan rumah subsidi.
Pada dasarnya setiap warga yang termasuk dalam kategori MBR dan belum memiliki rumah berhak mendapatkan rumah dengan fasilitas KPR bersubsidi.


4. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Sesuai Dengan Perundang-Undangan yang Berlaku 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh harus dilampirkan oleh setiap pemohon rumah subsidi karena akan berhubungan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah yang kamu miliki nanti. Jika kamu belum memiliki NPWP yuk buat di Kantor Pajak bisa juga lewat online (ereg.pajak.go.id).



5. Maksimal penghasilan Rp4 Juta Untuk RST dan Rp 7 Juta Untuk Rumah Susun


Program KPR FLPP/Subsidi ini memang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal adalah Rp 4 Juta per bulan untuk Rumah Sederhana Tapak (RST) dan Rp 7 Juta per bulan untuk Rumah Susun Milik (Vertical Housing).

Jika gaji yang kamu dapatkan telah melebihi nominal tersebut, maka kamu tidak berhak untuk mendapatkan rumah subsidi. Berikan hak rumah subsidi kepada yang membutuhkan ya.

OK guys,, sekarang udah pada tau kan apa-apa aja persyaratan yang di butuhkan untuk mengajukan KPR rumah subsidi!? hayooo mulai dipikirkan apakah kamu termasuk dalam kriteria diatas?? kalau semua persyaratannya sudah terpenuhi!? tunggu apa lagi,, segera cari rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan kamu....!!


KONTAK : 0813 1117 7727  Wendy Chandra

Rumah Subsidi

RUMAH SUBSIDI

Rumah Subsidi, kata yang sudah mulai akrab di telinga kita belakangan ini. pernah mendengar? Atau bahkan berminat memilikinya!? Yuk mari kita bahas lebih Dalam.


Rumah subsidi atau yang kerap kali di asumsikan Rumah DP 0% mulai berlaku per 1 Agustus 2018, udah tau kan? Nah, kalau kamu udah siap mau beli rumah dengan fasilitas KPR tapi terkendala cicilan per bulannya yang mahal, mungkin alternatifnya adalah memanfaatkan program rumah subsidi milik pemerintah yang memberlakukan skema pembayaran dengan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).


Program FLPP dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuannya, membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa membeli rumah melalui fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah)


Pembiayaan rumah dengan fasilitas FLPP, suku bunganya lebih rendah ketimbang KPR konvensional atau KPR syariah. Selain itu, cicilannya ringan dan tetap (flat) selama masa cicilan (tenor) yang tentunya menjadi salah satu daya tarik membeli rumah subsidi.


KPR FLPP terdiri atas KPR Sejahtera Tapak untuk pembelian rumah tapak dan KPR Sejahtera Susun untuk pembelian rumah susun. Karena FLPP merupakan bantuan pemerintah, maka tentu saja harga rumah dan besar gaji pemohon ada batasannya. Harga rumah subsidi biasanya sekitar Rp130 jutaan dengan batas gaji pemohon sekitar Rp 4 juta per bulan.


Dengan skema FLPP (2016), kamu cukup membayar DP 1% dengan suku bunga tetap (flat) 5% selama masa cicilan hingga 20 tahun. Bank yang biasanya memberikan KPR FLPP adalah Bank BTN. Hampir 99% penyaluran KPR rumah subsidi dilakukan oleh bank pemerintah ini.


Menurut reg5.perumnas.co.id, rumah subsidi sengaja didesain agar mudah untuk direnovasi. Jadi, kalau pemilik rumah subsidi nantinya sudah punya uang lebih banyak, bisa merenovasinya menjadi bangunan yang lebih oke sesuai kebutuhan.


Nahh sekian Sharing dari kami mengenai rumah subsidi , semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan tentang rumah subsidi, sampai jumpa di artikel selanjutnya.